Tlogoadi – Panitia Pemilihan Lurah Tlogoadi, kembali memberikan pembekalan kepada KPPS Pilur. Pembekalan dilaksanakan selama 2 hari, 22 – 23 Oktober 2021, dengan mengundang 12 KPPS setiap harinya, dan setiap KKPS diwakili oleh 2 orang anggotanya. Setiap KPPS akan menerima DPT yang digunakan sebagai dasar menuliskan nama dalam undangan pemilih. Undangan pemilih diharapkan dapat didistribusikan mulai Senin 25 Oktober 2021. Pemilih diharapkan juga berperan aktif, dengan meminta undangan kepada KPPS di wilayahnya, apabila sampai dengan Jumat 29 Oktober 2021 belum menerima undangan pemilih. Pemilih diharapkan menegakkan protokol kesehatan dengan hadir ke TPS sesuai waktu kehadiran yang tertera dalam undangan dan memakai masker.
Panitia Pilur meminta kepada KPPS untuk mendata pemilih yang akan menggunakan TPS Keliling. TPS Keliling diperuntukkan bagi pemilih yang sakit, lanjut usia, ataupun memiliki kebutuhan khusus/ difabel dan tidak dapat datang ke TPS. Selain itu KPPS diharapkan mendata warga di wilayah kerjanya yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam DPT dan mengumpulkan data tambahan tersebut kepada Panitia Pilur pada hari Jumat 29 Oktober 2021. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan dan dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 13.00 WIB dengan membawa dokumen kependudukan KTP atau KK. Panitia mengingatkan agar KPPS memastikan warga yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan sudah menjadi penduduk Tlogoadi 6 bulan sebelum penetapan DPS, dengan cara memastikan tanggal penerbitan dokumen kependudukan (KK asli/ KTP-el) yang diterbitkan sebelum atau pada tanggal 30 November 2020. Penduduk Tlogoadi yang pada Hari Pemungutan Suara (Minggu, 31 Oktober 2021) sudah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah/ pernah menikah, juga dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan asalkan memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum atau pada tanggal 30 November 2020.