

{"id":208,"date":"2022-10-03T11:31:06","date_gmt":"2022-10-03T11:31:06","guid":{"rendered":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/191"},"modified":"2022-10-03T11:31:06","modified_gmt":"2022-10-03T11:31:06","slug":"pembinaan-dan-sosialisasi-adminduk-lembaga-kalurahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/2022\/10\/03\/pembinaan-dan-sosialisasi-adminduk-lembaga-kalurahan\/","title":{"rendered":"PEMBINAAN DAN SOSIALISASI ADMINDUK LEMBAGA KALURAHAN"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah Kalurahan Tlogoadi mengadakan pembinaan dan sosialisasi adminduk kepada lembaga yang ada di Kalurahan Tlogoadi kemarin minggu 02\/10\/2022 jam 08.30 sampai dengan jam 12.00 wib digedung olah raga Kalurahan Tlogoadi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah pembinaan penguatan lembaga di Kalurahan Tlogoadi dengan nara sumber oleh Singgih Purnomo Bhabinkamtibmas Polsek Mlati, Suko Puswadi dari Babinsa Koramil Mlati dan Panewu Kapanewon Mlati Drs Arifin M.Laws. Dalam kesempatan tersebut nara sumber menyampaikan pesan pesan untuk penguatan lembaga salah satunya RT RW karena RT RW adalah lembaga yang langsung bersentuhan kepada masyarakat. Selain itu agar di masyarakat juga di giatkan keamanan dengan mengadakan ronda rutin dan pendataan kepada warga kos maupun kontrak guna menjaga kambtibmas di wilayah masing masing.<\/p>\n<p>Menurut Jogoboyo (Riswanto) pelaksana kegiatan tersebut, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan pembinaan tersebut adalah sebagai langkah awal untuk penguatan lembaga yang belum lama dibentuk sehingga perlu mengadakan pembinaan lembaga tersebut. Riswanto mengatakan bahwa undangan pada saat ini adalah Ketua RT dan Ketua RW di sewilayah Kalurahan Tlogoadi.<\/p>\n<p>Sementara itu di sesi kedua pembinaan lembaga dengan acara sosialisasi Administrasi Kependudukan yang menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman yaitu Drs. Susmiarta MM. Dalam kesempatan itu Kadis Disdukcapil Kabupaten Sleman menyampaikan penjelasan tentang Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang pencantuman nama Pencatatan nama pada dokumen Kependudukan serta tentang tata cara sidang isbat. Seperti diketahu bahwa berdasarkan Permendagri tersebut bahwa pencatatan nama pertama kali adalah maksimal 60 hurup dan terdiri dari dua suku kata, hal tersbut adalah untuk memberi kemudahan kepada anak anak karena untuk keperluan paspor bahwa nama haru lebih dari dua suku kata. Selain itu karena masih ada terjadinya perkawinan siri yang tidak segera diurus sementara anak anak yang dilahirkan masih mempunyai status yang jelas. Untuk itu kalau benar benar telah melangsungkan pernikahan siri dan dilaksanakan sesuai prosedur maka bisa disidang dipengadilan agama untuk mendapatkan akat pernikahan dan anak yang dilahirkan mendapatkan kejelasan status.<\/p>\n<p>Sementara itu Lurah Tlogoadi mengucapkan terima kasih kepada Lembaga yang dalam hal ini adalah ketua RT dan kaetua RW di selurah wilayah Tlogoadi . Semoga dengan diadakan pembinaan dan sosialisasi ini Lembaga akan bertambah pengetahuannya dibidang penguatan Lembaga dan Administrasi kependudukan guna menunjang tugas tugas walau bersifat social.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Kalurahan Tlogoadi mengadakan pembinaan dan sosialisasi adminduk kepada lembaga yang ada di Kalurahan Tlogoadi kemarin minggu 02\/10\/2022 jam 08.30 sampai dengan jam 12.00 wib digedung olah raga Kalurahan Tlogoadi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah pembinaan penguatan lembaga di Kalurahan Tlogoadi dengan nara sumber oleh Singgih Purnomo Bhabinkamtibmas Polsek Mlati, Suko [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":41,"featured_media":209,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-208","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/208","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/41"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=208"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/208\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/209"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=208"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=208"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=208"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}