

{"id":283,"date":"2022-07-08T10:31:32","date_gmt":"2022-07-08T10:31:32","guid":{"rendered":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/148"},"modified":"2025-06-05T06:35:59","modified_gmt":"2025-06-05T06:35:59","slug":"kebijakan-keuangan-kalurahan-tlogoadi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/2022\/07\/08\/kebijakan-keuangan-kalurahan-tlogoadi\/","title":{"rendered":"Kebijakan Keuangan Kalurahan Tlogoadi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center\"><strong>ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN<\/strong><\/p>\n<p><strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n<p>Keuangan Kalurahan yaitu semua hak dan kewajiban Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang atau barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Kalurahan. Hak dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud menimbulkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>1. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Kalurahan.<\/strong><\/p>\n<p>Pendapatan Kalurahan yaitu semua penerimaan Kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Kalurahan dan tidak perlu dikembalikan oleh Kalurahan. Pendapatan Kalurahan Tlogoadi diperoleh dari : Pendapatan Asli Kalurahan, Pendapatan Transfer dan Pendapatan lain-lain.<\/p>\n<p>Pendapatan Asli Kalurahan meliputi hasil usaha (bagi hasil BUMKal), hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli kalurahan. Hasil aset meliputi tanah kas kalurahan, bangunan dan kios kalurahan, pungutan kalurahan dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul-usul dan kewenangan lokal berskala kalurahan. Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat kalurahan. Untuk meningkatkan pendapatan asli kalurahan dilakukan dengan :<\/p>\n<ol>\n<li>Pengembangan jenis usaha BUMKal.<\/li>\n<li>Menarik investor untuk memanfaatkan tanah kas kalurahan yang belum dikembangkan secara maksimal.<\/li>\n<li>Menambah aset kalurahan yang dapat disewakan untuk kegiatan perekonomian dan jasa.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pendapatan Transfer yang berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagian dari Pajak dan Retribusi Daerah formulasi besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, sehingga tidak dapat berbuat Pemerintah Kalurahan tidak dapat melakukan apapun untuk meningkatkannya. Akan tetapi pendapatan transfer berupa Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten dan Provinsi, dapat ditingkatkan dengan membina hubungan baik dengan stakeholder di tingkat kabupaten maupun provinsi.<\/p>\n<p>Lain-lain pendapatan yang sah yaitu penerimaan dari hasil Kerjasama Kalurahan, penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Kalurahan, penerimaan dari hibah dan sumbangan Pihak Ketiga, koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas kalurahan pada tahun berjalan, bunga bank dan pendapatan lain kalurahan yang sah. Dengan adanya beberapa badan usaha di Tlogoadi, progam CSR merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>2. Kebijakan Pengelolaan Belanja Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p>Belanja Kalurahan yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Kalurahan. Belanja kalurahan dilaksanakan dengan cermat, efektif dan efisien. Mengingat bahwa belanja kalurahan sangat bergantung pada pendapatan kalurahan maka belanja kalurahan difokuskan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat untuk warga masyarakat berdasar skala prioritas dan kegiatan mendesak yang harus segera diatasi. Selain itu belanja juga akan diarahkan untuk kegiatan yang bersifat pemberdayaan. Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa perlu banyak bergantung kepada bantuan dari pemerintah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>3. Kebijakan Pengelolaan Pembiayaan Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p>Pembiayaan Kalurahan adalah merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Penerimaan Pembiyaan berasal dari SILPA pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiyaan berupa penyertaan modal digunakan untuk mengembangkan unit usaha BUMKal. Dengan beragamnya unit usaha BUMKal diharapkan mampu meningkatkan keuntungan BUMKal yang sebagian dari keuntungan tersebut dapat disetor ke kas kalurahan sebagai pendapatan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN &nbsp; Keuangan Kalurahan yaitu semua hak dan kewajiban Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang atau barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Kalurahan. Hak dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud menimbulkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. &nbsp; 1. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Kalurahan. Pendapatan Kalurahan yaitu semua [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":41,"featured_media":284,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-283","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perencanaan-penganggaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/283","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/41"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=283"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/283\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":676,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/283\/revisions\/676"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/284"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=283"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=283"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tlogoadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=283"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}